Peraturan tentang pertolongan pertama pada kecelakaan ditempat kerja

Pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker di Karawang

Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan kerja Kerja dan peraturan perundang-undangan bidang P3K di tempat kerja.

15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan penerapan. P3K, petugas  

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau disingkat dengan P3K diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008. Pengertian dari P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Pelatihan dan Sertifikasi Petugas P3K – CCI Online PENDAHULUAN P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, demikian yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). KUMPULAN ARTIKEL K3: Materi Mengenai Pengertian, Tujuan ... Hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya peraturan pelaksanaan yang khusus mengatur tentang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Maka pada tahun 2008 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada

Menurut peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. 03/ Men/ 1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, maksud penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja adalah memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian pekerjaan dan karakteristik fisik, melindungi tenaga kerja dari setiap gangguan kesehatan kerja yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja, meningkatkan …

20 Mar 2015 Daftar Isi Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) Terjadinya suatu kecelakaan di tempat kerja akan sangat merugikan Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PERMENAKER) No. b.buruh yang dilindungi oleh Undang-undang kecelakaan yang berlaku di luar daerah Dengan atau berdasarkan atas peraturan Pemerintah untuk menjalankan c.jikalau buruh sebelumnya sembuh, menolak pertolongan tersebut di b 1 tahun, dihitung mulai pada hari pertama sejak wang tunjangan dapat ditagih. STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERKANTORAN. DENGAN RAHMAT (8) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3) Persyaratan: a) Ditempatkan ditempat yang mudah terlihat,. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Menerapkan Ketentuan K3 dan Lingkungan Hidup ditempat Kerja. 2.3.2 Kode Unit b) Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) c) Rambu- rambu Undang-undang No.1 / 1970 tentang Keselamatan kerja dan peraturan. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA. dr. Mempunyai satu atau lebih lemari, kotak atau perlengkapan P3K • Peraturan  15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan penerapan. P3K, petugas  

6 Ags 2014 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA) (OBSOLETE) 

DAILY NOTES: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Feb 14, 2014 · P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. P3K dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. Anak Fisika: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Pertolongan pertama mempunyai makna tindakan atau bantuan yang pertama yang dilakukan dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan yang lebih baik, sehingga tujuan dari pertolongan pertama pada kecelakaan sesungguhnya adalah: mencegah agar cedera yang timbul tidak lebih parah, menghentikan perdarahan, mencegah nyeri dan menjamin fungsi saluran napas, sehingga … PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN Archives – …

TRANSMIGRASI TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: … PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.03/MEN/1982 yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI … TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R EPUBLIK INDONESIA , Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikanperlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat; b. Jenis dan Perhitungan Statistik Kecelakaan Kerja ...

Jan 19, 2014 · PertolonganPertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada korban yang mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke tempat rujukan atau Rumah sakit. P3k yang dimaksud yaitu memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan pertama yang lengkap diberikan … Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98 adalah suatu kejadian Kecelakaan yang terjadi ditempat kerja atau dikenal dengan kecelakaan alat pertolongan pertama pada kecelakaan setempat, contoh luka lecet, mata kemasukan debu, dan lain-lain. 2. Kecelakaan & penyakit akibat kerja – Badraningsih L., Enny Zuhny K. P3K-Kemnaker Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian. Dasar Dasar P3K: • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. APA SAJA SYARAT FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA | K3 … Nov 15, 2017 · Lalu apa saja syarat bagi Pengusaha/pemilik/wakil perusahaan yang tentunya wajib menyediakan ruang P3K berdasarkan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia No : Per.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, seperti yang dijelaskan pada poin dibawah ini:

3 Nov 2015 Adanya potensi bahaya di tempat kerja terkadang disadari oleh Pemerintah mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja dalam peraturan perundangan. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah upaya 

3 Nov 2015 Adanya potensi bahaya di tempat kerja terkadang disadari oleh Pemerintah mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja dalam peraturan perundangan. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah upaya  20 Mar 2015 Daftar Isi Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) Terjadinya suatu kecelakaan di tempat kerja akan sangat merugikan Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PERMENAKER) No. b.buruh yang dilindungi oleh Undang-undang kecelakaan yang berlaku di luar daerah Dengan atau berdasarkan atas peraturan Pemerintah untuk menjalankan c.jikalau buruh sebelumnya sembuh, menolak pertolongan tersebut di b 1 tahun, dihitung mulai pada hari pertama sejak wang tunjangan dapat ditagih. STANDAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERKANTORAN. DENGAN RAHMAT (8) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3) Persyaratan: a) Ditempatkan ditempat yang mudah terlihat,. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Menerapkan Ketentuan K3 dan Lingkungan Hidup ditempat Kerja. 2.3.2 Kode Unit b) Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) c) Rambu- rambu Undang-undang No.1 / 1970 tentang Keselamatan kerja dan peraturan.